Total Tayangan Halaman

Jumat, 20 Juli 2012

NARKOBA DALAM PARADIGMA ISLAM


 
Secara tekstual Islam tidak menyatakan bahwa narkoba itu hukumnya haram, akan tetapi melihat dampak penyalahgunaan dari narkoba itu sangat membahayakan, lebih banyak madharatnya dari pada manfaatnya, maka Islam memutuskan bahwa narkoba itu hukumnya haram.
يسالونك عن الخمروالميسرقل فيهمااثم كبيرومنافع للناس واعهمااكبرمن نفعهما
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.(QS. Al-Baqarah: 219).

Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram sedangkan narkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr. Narkoba tidak hanya membuat orang menjadi mabuk tetapi dapat membuat orang yang menyalahgunakan menjadi mati. Melihat bahanya narkoba melebihi khamr, maka narkoba hukumnya adalah haram.
كل مسكرخمروكل مسكرحرام
Setiap zat yang memabukkan itu kmar dan setiap zat yang memabukkan itu haram.(HR. Abdullah Ibnu Umar)